PROSES CEPAT & MONEY BACK GUARANTEE 100%
Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi Kamar Dagang dan Industri ( KADIN )
Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi KADIN dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi KADIN atau Asosiasi dibawah naungan KADIN yang telah diberikan akreditasi/wewenang untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi KADIN.
Setiap perusahaan dapat memiliki lebih dari 1 sertifikat sesuai dengan bidang usaha dan kemampuan perusahaan yang ditunjukan melalui modal disetor atau kekayaan bersih.
Klasifikasi Sertifikat KADIN
Tabel I: Bidang & Subbidang Jasa Konsultansi Non Konstruksi
Tabel II: Bidang & Subbidang Jasa Pemborongan Non Konstruksi
Tabel III: Bidang & Subbidang Pemasokan Barang
Tabel IV: Bidang & Subbidang Jasa Pengembangan Real Estate
Tabel V: Bidang & Subbidang Jasa Lainnya
Kualifikasi Sertifikat KADIN
Modal disetor/kekayaan bersih sebuah perusahaan yang tertera pada Akta Pendirian/Akta Perubahan atau SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) akan menjadi penentu kualifikasi Sertifikat KADIN yang terdiri dari:
KUALIFIKASI | TENAGA AHLI | NILAI KEKAYAAN BERSIH |
IZIN USAHA | |
BIDANG PEMBORONGAN NON KONSTRUKSI | BIDANG KONSULTANSI NON KONSTRUKSI | |||
K2 | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | Lebih dari Rp. 50 Juta s.d Rp. 250 Juta | SIUP KECIL |
K1 | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | Lebih dari Rp. 250 Juta s.d Rp. 500 Juta | SIUP KECIL |
M2 | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | Lebih dari Rp. 500 Juta s.d Rp. 5 Milyar | SIUP MENENGAH |
M1 | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | Lebih dari Rp. 5 Milyar s.d Rp. 10 Milyar | SIUP MENENGAH |
B | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | Lebih dari Rp. 10 Milyar | SIUP BESAR |
PMDN | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | Penanaman Modal Dalam Negri | IU/IUI |
PMA | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | 1 orang dengan keahlian sesuai bidang/sub bidang | Penanaman Modal Asing | IU/IUI |
Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi KADIN
Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi KADIN berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang lagi.